Suhartiniblog
TUT WURI HANDAYANI ING NGARSO SUN TULODO

Sang guru dalam workshop slide 1

kenangan workshop guru mukomuko yg bikin haru

Senyuman manis dari sang guru 2

Inilah kegiatan sang guru dalam yang selalu akrab terhadap anak didik

sang guru 3

Ini salah satu kegiatan dalam kebersamaan sang guru menuju profesional

sang guru 4

kegiatan seperti workshop atau pelatihan memang sangat penting bagi sang guru.

Sang guru 5

kegiatan seperti workshop dilakukan oleh sang guru di mukomuko.

Sang guru 6

kegiatan photo bersama dalam keakraban sang guru.

Sang guru 7

kegiatan photo bersama sebagai kenangan.

sang guru 8

Ini juga bagian kebersamaan dari sang guru.

Tampilkan postingan dengan label PEDOMAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PEDOMAN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 September 2011

TEHNIK MENGAJAR YANG BAIK


Pertama           
Menurut Prof. Leblanc, mengajar yang baik merupakan gabungan dari kesenangan (passion) dan penalaran (reason).  Mengajar yang baik bukan hanya tentang bagaimana memotivasi mahasiswa agar mau belajar tetapi mengajar mereka bagaimana belajar dengan baik sehingga apa yang dipelajari menjadi relevan, memiliki arti, dan dikenang dengan baik.  Prof. Leblanc mengibaratkan bahwa memperlakukan mahasiswa (dalam hal mengajar dan mendidik) sama persis dengan bagaimana kita berbuat memperlakukan sesuatu (baik benda maupun binatang kesayangan).  Dosen harus memperlihatkan suatu antusiasme dan kasih sayang dan kemudian membagikannya kepada mahasiswanya.            Beberapa indikator dari dampak mengajar yang baik adalah :
Apa yang diajarkan di dalam kelas menjadi stimulan bagi proses berikutnya dari studi mahasiswa, misalnya menjadi topik bahasan kuliah menjadi sumber inspirasi bagi riset mahasiswa tersebut. Cara dosen mengajar menjadi role model bagi para mahasiswanya.  

Kedua           
Mengajar yang baik harus menjadikan bahwa mahasiswa merupakan konsumen atau klien dari ilmu pengetahuan yang kita jual (penulis sendiri pernah menulis tentang paradigma baru pelayanan PT, bahwa mahasiswa sekarang adalah konsumen).  Seorang dosen haruslah mengerjakan yang terbaik dalam bidangnya, membaca dari berbagai sumber, bukan hanya dalam bidangnya tetapi juga di luar bidang keahlian sendiri.  Mengapa?  Karena mengajar yang baik bukan hanya menyampaikan ilmu pengetahuan yang menjadi bidang garapan kita (karena itu informasinya bukan hanya dari buku teks dan jurnal ilmiah bidang kita) saja, tetapi juga tentang bagaimana keterkaitan bidang ilmu kita dalam hasanah ilmu lainnya dan bagaimana penerapannya di dunia nyata.           
  
Kedua
Adalah benar jika ada yang berpendapat bahwa semakin tinggi gelar kesarjanaan seseorang semakin fokus dan semakin dalam pengetahuannya dalam bidang keahliannya.  Oleh karena itu, seorang doktor atau profesor seharusnya mempelajari lebih banyak bidang-bidang di luar kajiannya, karena sebagaimana dikemukakan di atas, prinsip kedua dari mengajar yang baik adalah menjembatani antara teori dan praktiknya di masyarakat.

Ketiga           
Pada prinsipnya, mengajar yang baik adalah kesediaan mendengarkan, mempertanyakan, menyikapi dengan responsif, dan memahami bahwa setiap individu mahasiswa dari setiap kelas adalah suatu pribadi yang unik dan berbeda.  Yang sama dari setiap individu mahasiswa hanyalah dalam tujuan akhirnya, yaitu mendapatkan ilmu pengetahuan dan pendidikan yang berkualitas sehingga dapat bermanfaat dalam kehidupan mereka setelah lulus dari pendidikannya.

Menurut Prof. Leblanc, seorang pengajar (dosen) yang baik harus dapat mendorong mahasiswa mencapai keunggulan, dan secara bersamaan mahasiswa juga harus dapat menjelma menjadi seorang pribadi utuh, memiliki rasa hormat kepada sesama, dan selalu menjadi seorang profesional.

Dengan demikian, bukanlah sebuah sikap yang baik jika seorang dosen hanya berdiri di depan kelas, menyampaikan materi ajar secara ‘kering’, tanpa pernah menyisipkan soal etika dan moral, baik yang berkaitan dengan penerapan ilmu yang diajarkannya maupun etika dan moral secara umum. 

Keempat
 Menjadi pengajar yang baik bukan hanya dibuktikan dengan memiliki program kerja (agenda) yang tersusun rapih dan secara ketat mengikuti agenda tersebut (rigid).  Sebaliknya, dosen haruslah bersikap fleksibel, fluid (tidak kaku), selalu bersedia untuk mencoba hal-hal baru (experimenting), dan memiliki kepercayaan diri untuk merespons dan menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berubah.  Menurut Prof. Leblanc, sebagus apa pun agenda kerja yang disusun, di kelas, paling banyak hanya 10% yang dapat tercapai.  Seorang pengajar yang baik harus bersedia untuk mengubah silabus dan jadwal perkuliahannya jika di tempat lain diketahuinya ada hal-hal yang lebih baik.  Mengajar yang baik merupakan suatu keseimbangan antara menjadi diktator yang otoriter dan menjadi seorang penurut (pushover).           
Pernyataan Prof. Leblanc di atas mengindikasikan bahwa sangat perlu bagi seorang dosen untuk terus-menerus melakukan benchmarking, melalui penggalian informasi (buku, diskusi, internet, studi banding, dll.) bagaimana ilmu yang dia ajarkan diajarkan di tempat lain.  Dengan demikian, pada prinsipnya, bukan hanya silabus mata kuliah yang harus fleksibel mengikuti kebutuhan zaman dan kebutuhan pasar, tetapi mata kuliahnya sendiri juga dapat ‘ditutup-dibuka’ atau ‘dihilangkan dan diganti’ jika mata kuliah tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat.     
        
Silahkan masing-masing kita mengevaluasi diri sendiri, seberapa sering kita memperbaharui bahan ajar, semutakhir apakah bahan ajar yang kita berikan kepada mahasiswa, dan sejauh mana kita tahu bagaimana ilmu yang kita ajarkan diberikan di tempat lain.  Jangan-jangan yang kita berikan dan praktikan sampai sekarang adalah bahan ajar yang sama, yang kita dapatkan dari dosen ketika dahulu kita kuliah, sedangkan teknik kita dalam mengajar pun hanya meniru apa yang dilakukan oleh  dosen-dosen kita dahulu.

Kelima           
Mengajar yang baik juga berkaitan dengan cara atau
gaya (style).  Mengajar di kelas harus juga merupakan suatu ‘pertunjukkan’ yang menarik, bukan hanya berdiri di podium dengan tangan yang seolah terekat ke meja podium atau pandangan yang hanya tertuju ke layar (jika itu pun sudah menggunakan alat bantu OHP atau LCD).  Mengajar di depan kelas bagi seorang dosen adalah bekerja, dan mahasiswa merupakan lingkungan konsumen yang berada di sekitarnya.  Seorang dosen di kelas adalah seorang dirijen (conductor) sebuah orkestra dan mahasiswa bagaikan pemain orkestra yang memainkan alat musik yang berlainan dengan kemampuan bermain yang berbeda-beda. Dari pengalaman kita sebagai mahasiswa, kita pernah mendapatkan dosen yang hanya duduk saja di kursi, ada yang selalu membelakangi mahasiswa dan hanya membaca proyeksi transparansi, atau malah mendiktekan kata demi kata kepada mahasiswa.  Cara atau gaya mengajar bukan saja akan mempengaruhi daya ketertarikan (animo) mahasiswa terhadap materi perkuliahan, tetapi juga terhadap animo untuk hadir di kelas pada mata kuliah tersebut.  Di luar negeri, dimana banyak perkuliahan ditawarkan secara paralel, baik pada semester yang sama (sebagai kelas berbeda) maupun setiap semester, pemilihan kelas biasanya sangat ditentukan oleh kualitas dangaya mengajar dosennya.  Walaupun ditawarkan secara bersamaan dalam satu semester yang sama, dosen yang mengajarnya ‘enakeun’ (menurut istilah mahasiswa sekarang), kelasnya akan diminati oleh banyak mahasiswa (sehingga sering harus dibatasi dengan menerapkan ‘siapa cepat mendaftar ia yang akan kebagian’).  Sementara kelas yang sama tetapi diasuh oleh dosen yanggaya mengajarnya ‘kering’, justru sering kosong melompong.           

Di Indonesia, pembukaan kelas paralel juga dilakukan, terutama untuk kelas-kelas yang pesertanya besar.  Pembagian mahasiswa ke dalam kelas-kelas di Indonesia biasanya diatur oleh Fakultas atau Jurusan, sehingga mahasiswa tidak diberi kebebasan dalam memilih kelas mana yang disukainya.  Jika saja mahasiswa dibebaskan memilih sebagaimana di luar negeri, maka pasti mereka akan memilih kelas yang dosen pengajarnya memiliki style mengajar yang disukainya.  Jangan pernah apriori bahwa mahasiswa tak pernah menilai dosen dan membanding-bandingkan style dosen mengajar.  Kalau tidak percaya, silahkan dengarkan celotehan mereka ketika mahasiswa sedang berkumpul.

Sayangnya di kita, evaluasi oleh mahasiswa terhadap kinerja dosen yang biasanya dilakukan di akhir perkuliahan, belum menjadi standar penilaian kinerja dosen.  Demikian juga pemilihan dosen favorit pilihan mahasiswa belum merupakan kegiatan yang membudaya, bahkan pemilihan dosen teladan saja masih dilakukan oleh tim penilai atasan dosen (pimpinan dan dosen senior) dan belum melibatkan sivitas akademika lainnya (termasuk mahasiswa).  

Keenam           
Prof. Leblanc menekankan bahwa prinsip keenam ini merupakan prinsip yang sangat penting, yaitu bahwa mengajar yang baik harus mengandung unsur humor (jenaka).  Artinya, dalam mengajar, seorang dosen harus menyisipkan humor-humor, yang akan sangat berguna untuk mencairkan (ice-breaking) suasana kelas yang kaku.  Harus disadari bahwa mahasiswa adalah manusia yang datang ke kelas dengan kondisi yang berbeda-beda, dengan permasalahannya masing-masing, baik yang muncul hari itu maupun yang sudah dimilikinya berhari-hari atau berbulan-bulan yang lalu.  Kelas yang kaku dan terlalu serius akan sangat membosankan.  Menurut sumber lain, contohnya Barbara Gross Davies (Tools for Teaching, Jossey-Bass Publishers, 1993), jika pun atmosfir kelas mendukung, mahasiswa hanya penuh perhatian terhadap materi perkuliahan sampai maksimal 20 menit pertama saja.  Untuk itu, dosen harus berusaha semaksimal mungkin untuk memasukkan teknik-teknik jenaka untuk menarik kembali perhatian mahasiswa terhadap materi perkuliahan.  Ada banyak teknik yang dapat dilakukan untuk hal tersebut, tetapi bukan untuk dibahas disini.

Ketujuh           
Mengajar yang baik adalah memberikan perhatian, membimbing, dan mengembangkan daya pikir serta bakat para mahasiswa.  Mengajar yang baik berarti mengabdikan atau menyediakan waktu kita bagi setiap mahasiswa.  Juga berarti mengabdikan diri untuk menghabiskan waktu kita untuk memeriksa hasil ujian, mendesain atau meredisain perkuliahan, menyiapkan bahan-bahan ajar untuk lebih memperbaiki perkuliahan.

Bagi yang pernah mengikuti pelatihan Applied Approach dan Pekerti (Pengembangan Keterampilan Teknik Instruksional) tentu dapat memahami bahwa hanya untuk menyusun SAP dan GBPP saja, berapa besar energi dan banyak waktu yang harus kita curahkan.  Tapi itulah resiko sebuah pekerjaan.  Bukankah tak ada yang memaksa kita untuk menjadi dosen, jadi ketika sekarang kita sudah menjadi dosen, mengapa tidak sekalian saja kita bersikap profesional?

Kedelapan           
Mengajar yang baik harus didukung oleh kepemimpinan yang kuat dan visioner serta oleh institusi yang juga mendukung, baik dalam sumberdayanya, personalianya, maupun dananya.  Mengajar yang baik harus merupakan penggambaran dari pelaksanaan visi dan misi institusi yang selalu harus diperbaiki dan diperbaharui, bukan hanya dalam perkataan tetapi juga dalam perbuatan.           

Khusus untuk Unpad, prinsip ke delapan ini belum dapat dilaksanakan dengan baik.  Kendala utamanya adalah masih terbatasnya dana, terutama untuk kegiatan praktikum.  Hal ini bukannya tidak menjadi perhatian Pimpinan Unpad sekarang, tetapi prioritas program pemenuhannya masih dikalahkan oleh pembangunan gedung perkuliahan dan praktikum.  Kini, setelah luasan gedung dianggap sudah memenuhi, maka pengadaan dan upaya melengkapi peralatan laboratorium menjadi prioritas berikutnya.  Satu hal yang harus dipahami oleh kita semua adalah bahwa baik pembangunan fasilitas gedung maupun program pemenuhan kebutuhan praktikum tersebut, dananya bukan berasal dari Pemerintah, melainkan dari dana masyarakat yang berhasil dihimpun Unpad.  Hal ini perlu ditegaskan karena masih banyak fihak, terutama dosen dan mahasiswa Unpad yang beranggapan bahwa seolah-olah dana pembangunan dari Pemerintah tidak dialokasikan terhadap pemenuhan kebutuhan praktikum.  Kesembilan            Mengajar yang baik adalah tentang pembimbingan (mentoring) yang dilakukan oleh dosen senior kepada dosen yunior, tentang kerjasama, dan kemudian kinerjanya dapat dikenali dan dihargai oleh seorang penilai (penyelia).  Jika seorang dosen telah mengajar dengan baik, sudah sepatutnya ia mendapat imbalan penghargaan, sementara mereka yang mengajarnya masih kurang baik, sudah sepatutnya mereka mendapatkan berbagai progam pelatihan dan pengembangan.

Di Unpad, untuk pelatihan dan pengembangan dosen memang sudah difasilitasi dengan membentuk P3AI (Pusat Pelatihan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional).  Namun sayangnya, kegiatannya baru terbatas pada penyelenggaraan pelatihan AA dan Pekerti saja, seolah-olah dengan telah mengikuti pelatihan AA atau Pekerti, seorang dosen sudah dianggap mumpuni dalam mengajar.  Padahal, seharusnya program garapannya jauh lebih luas lagi, termasuk membuat berbagai materi training sebagaimana tulisan ini.  Sementara itu, proses pembimbingan (mentoring) oleh dosen senior kepada dosen yunior (asisten), nampaknya masih merupakan ‘hiasan bibir belaka’.  Menurut pengamatan penulis, belum ada upaya serius dan terprogram mengenai proses mentoring ini.  Sering yang dikatakan mentoring justru berupa penugasan pelaksanaan tugas (mengajar dan memimpin praktikum) dari dosen senior ke asisten, tanpa pernah adanya pembekalan oleh dosen senior ke dosenyunior tentang bagaimana caranya mengajar dan memimpin praktikum, apalagi membekali dengan bahan-bahan ajar atau materi praktikum yang baik dan mutakhir.  Akibatnya, munculah fomeo ‘pekerjaan untuk asisten, sementara honor untuk senior’.

Dalam proses mentoring yang baik, sebaiknya dimulai dari mewajibkan asisten untuk duduk bersama mahasiswa di kelas, mendengarkan dan memperhatikan bagaimana dosen senior mengajarkan materi perkuliahan.  Kegiatan ini kemudian harus diikuti oleh diskusi antara dosen senior dan asistennya tentang materi yang tadi dibahas di kelas.  Setelah dua atau tiga semester untuk mata kuliah tersebut (bukan 2 atau 3 kali tatap muka), barulah asisten diberi kesempatan untuk menggantikan beberapa tatap muka atau keseluruhan dari tatap muka mata kuliah tersebut.  Itu pun, kuliah perdananya, seharusnya tetap diberikan oleh si dosen senior.  Sedangkan untuk kuliah selanjutnya, jika si senior tidak berhalangan, maka senior dapat berganti tempat dengan asisten, kali ini ia duduk di belakang bersama mahasiswa, memperhatikan bagaimana asistennya mengajarkan mata kuliah tersebut.  Demikianlah proses mentoring yang seharusnya.

Kesepuluh           
Akhirnya, mengajar yang baik adalah memiliki kesenangan, dan kenikmatan batin, yaitu ketika mata kita menyaksikan bagaimana mahasiswa kita menyerap ilmu yang kita berikan, bagaimana pemikiran mahasiswa menjadi terbentuk, sehingga mahasiswa kemudian menjadi orang yang lebih baik.  Seorang pengajar yang baik akan melakukan tugasnya bukan semata karena uang atau karena sudah merupakan kewajibannya, tetapi karena ia menikmati pekerjaannya, dan karena ia menginginkan pekerjaannya itu.  Seorang pengajar yang baik tidak dapat membayangkan ia akan dapat melakukan hal atau pekerjaan lain selain mengajar dan mengajar.

Jumat, 05 Agustus 2011

Pramuka Penegak Indonesia

 

Berikut ini adalah janji atau ketentuan moral bagi pramuka (praja muda karana) penegak yaitu dasa dharma yang terdiri dari tiga butir :
Dasadharma
Pramuka itu:
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan ksatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira;
7. Hemat, cermat, dan bersahaja;
8. Disiplin, berani, dan setia;
9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.

Kamis, 04 Agustus 2011

Sistem Pendidikan Nasional



Sistem Pendidikan Nasional diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Klik di sini untuk download file Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional

Sekolah Dasar (SD)


Sekolah Dasar

Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah menengah pertama (atau sederajat).

Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.


sumber: http://www.kemdiknas.go.id/satuan-pendidikan/sekolah-dasar.aspx

Peran Orang Tua dalam Pendidikan


Komite Sekolah

Komite Sekolah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). Komite Sekolah dibentuk di setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan. Keberadaan Komite Sekolah kini telah diperkuat dari aspek legal karena telah dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tantang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pada Pasal 56.

Komite Sekolah dibentuk agar ada suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite Sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologis, nilai kesepakatan.

Oleh karena itu, Komite Sekolah yang dibangun harus merupakan pengembang kekayaan filosifis masyarakat secara kolektif. Artinya, Komite Sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna (client model), berbagi kewenangan (power sharing and advocacy model), dan kemitraan (partnership model) yang difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan.

Pemberdayaan Komite Sekolah selalu dilakukan pemerintah, di antaranya dengan melakukan pelatihan-pelatihan. Penjelasan mengenai pemberdayaan Komite Sekolah tersebut,                silakan Download 
klik di sini.

Pendidikan Layanan Khusus

PEDOMAN PENYALURAN SISWA 
DENGAN SISTEM APLIKASI BERBASIS WEBSITE

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan manusia dalam upaya mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kualifikasi kemampuan yang mencakup kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, keterampilan, daya saing, semangat juang, dan kreativitas inovatif untuk dapat hidup mandiri dan berdaya saing. Oleh karena itu Pemerintah, pemerintah provinsi dan terutama pemerintah kabupaten/kota wajib memberikan layanan pendidikan bagi warga negara Indonesia.
Sebagai negara yang berdaulat dan bersahabat dengan berbagai negara di dunia, Indonesia menjalin hubungan diplomatik dan bentuk persahabatan dan kerja sama lainnya dengan berbagai negara di dunia. Konsekuensi dari hal tersebut, banyak warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam rangka melaksanakan tugas kenegaraan, diplomatik atau tugas lainnya. Untuk keberlangsungan pendidikan anak-anak para keluarga Indonesia di luar negeri, mereka menyekolahkan pada sekolah asing di negara setempat yang memiliki perbedaan dengan sistem pendidikan nasional. Bagi negara di luar negeri yang terdapat sekolah Indonesia, sebagian masyarakat menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut (SILN).
Setelah kembali dari luar negeri para peserta didik yang belum menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu akan melanjutkan pendidikannya pada jenjang yang sama di Indonesia, dan untuk itu perlu diatur penyalurannya oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dengan memberikan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat untuk disalurkan ke salah satu sekolah yang masih mempunyai daya tampung/akses kepada siswa yang bersangkutan setelah diadakan tes penempatan oleh sekolah penerima.
Di samping itu sejalan dengan era globalisasi, minat sebagian masyarakat Indonesia juga meningkat untuk menyekolahkan putra-putrinya pada sistem pendidikan asing baik di luar negeri maupun yang ada di dalam negeri. Ada kalanya, peserta didik pada sekolah tertentu yang menggunakan sistem pendidikan asing, pindah belajar ke sekolah nasional dan memerlukan rekomendasi penyaluran ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat.
Sedangkan mereka yang sudah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan tertentu dan akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi pada umumnya memerlukan layanan penyetaraan ijazah sebagai salah satu syarat masuk ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja.

B. Landasan Hukum

1. Undang - Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2008 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan;
5. Peraturan Mendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi;
6. Peraturan Mendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan;
7. Peraturan Mendiknas Nomor 6 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Kelulusan;
8. Peraturan Mendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian;

C. Tujuan

Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan dalam pelayanan penyaluran siswa baik pihak Ditjen Manajemen Dikdasmen, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota serta sekolah penerima sebagai pemberi layanan, maupun masyarakat dan/atau peserta didik sebagai penerima layanan.

D. Pengertian

1. Ijazah/Sertifikat/Diploma/STTB adalah dokumen yang diperoleh siswa sebagai bukti telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu pada satuan pendidikan.
2. Rapor/Transkrip adalah dokumen yang berisi hasil/capaian belajar siswa secara kuantitatif dan atau kualitatif yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan.
BAB II
PENYALURAN SISWA

A. RUANG LINGKUP

Penyaluran siswa adalah penempatan siswa warga negara Indonesia yang :
1. bersekolah di luar negeri dengan sistem pendidikan asing dan pindah bersekolah di Indonesia dengan sistem pendidikan nasional
2. bersekolah di Indonesia dengan sistem pendidikan asing pindah bersekolah di Indonesia dengan sistem pendidikan nasional.
Untuk penyaluran siswa dari sekolah asing ke sekolah nasional dilakukan tes penempatan oleh sekolah penerima setelah mendapat surat persetujuan dari Ditjen Manajemen Dikdasmen dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada Ditjen Manajemen Dikdasmen.
Ruang lingkup penyaluran meliputi penyaluran siswa dari:
1. sekolah Indonesia di luar negeri ke sekolah Indonesia di dalam negeri .
2. sekolah asing di luar negeri ke sekolah Indonesia di dalam negeri.
3. sekolah asing di dalam negeri ke sekolah Indonesia di dalam negeri.

B. PERSYARATAN
1. Untuk penyaluran siswa dari sekolah Indonesia di luar negeri ke sekolah nasional di dalam negeri, siswa mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen:
a. Surat keterangan pindah dari sekolah asal yang dilegalisasi/diketahui oleh Perwakilan RI setempat dan/atau surat keterangan pindah dari perwakilan RI di luar negeri;
c. Rapor bagi siswa yang belum menyelesaikan suatu jenjang pendidikan
d. Rapor dan ijazah/diploma/sertifikat/STTB/rapor/ transkrip bagi yang sudah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan
2. Untuk penyaluran siswa dari sekolah asing di luar negeri ke sekolah nasional, pemohon melampirkan dokumen:
a. Daftar Riwayat Pendidikan.
b. Surat keterangan dari perwakilan RI setempat yang menerangkan tentang identitas pelajar yang bersangkutan, jenjang pendidikan yang ditempuh, status sekolah, dan keterangan lain yang menambah kejelasan.
c. Dokumen hasil belajar selama di luar negeri yang meliputi :
1) Sertifikat (certificate)/Diploma yang diperoleh dari luar negeri
2) Rapor (raport) atau transcript of record
3) Buku kurikulum/silabus/katalog atau yang sejenisnya dari sekolah yang bersangkutan yang dapat memberikan gambaran tentang program pendidikan, bidang studi yang diajarkan, dan lama belajar.
3. Untuk penyaluran siswa dari sekolah kerja sama asing di dalam negeri ke sekolah nasional, pemohon melampirkan dokumen:
a. Surat keterangan pindah dari kepala sekolah asal
b. Foto kopi rapor/sertifikat/diploma dan transkrip nilai
Apabila dokumen atau data pendukung lain dalam bahasa asing selain Bahasa Inggris, harus diterjemahkan dalam Bahasa Inggris dan/atau Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (authorized translator).

C. PROSEDUR PENYALURAN
1. Penyaluran siswa dari sekolah Indonesia di luar negeri ke sekolah nasional.
a. Yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Dirjen Manajemen Dikdasmen dengan dilampiri persyaratan yang telah ditetapkan.
b. Berdasarkan permohonan tersebut, Dirjen Mandikdasmen menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/kota sesuai dengan sekolah yang dituju.
c. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Kepala Sekolah menerima penempatan yang bersangkutan di sekolahnya, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota menetapkan penempatan yang bersangkutan ke sekolah yang dituju.
2. Penyaluran siswa dari sekolah asing di luar negeri dan/atau sekolah kerjasama asing di dalam negeri ke sekolah nasional.
a. Yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Dirjen Manajemen Dikdasmen dengan dilampiri persyaratan yang telah ditetapkan.
b. Berdasarkan permohonan tersebut, Dirjen Manajemen Dikdasmen menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan sekolah yang dituju.
c. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota menetapkan penempatan yang bersangkutan ke sekolah yang dituju.
d. Berdasarkan penempatan tersebut, Kepala Sekolah melakukan tes penempatan (placement test) untuk menentukan yang bersangkutan pada kelas sesuai dengan kemampuannya.

BAB III PENUTUP
Keseluruhan proses rekomendasi penyaluran siswa yang didasarkan atas kajian dokumen belajar pemohon dan dokumen lain yang dipersyaratkan dimaksudkan agar siswa yang pindah dari luar negeri dan/atau yang belajar dengan sistem pendidikan asing di dalam negeri ke sekolah nasional, mendapat kepastian kesinambungan/lanjutan pendidikannya di sekolah nasional.
Dengan adanya perbedaan sistem dan kurikulum pendidikan asing dengan sistem dan kurikulum pendidikan nasional memerlukan proses penilaian/penyetaraan ijazah/sertifikat/diploma/STTB. Keseluruhan proses penilaian/penyetaraan tersebut yang didasarkan atas kajian dokumen belajar pemohon dan dokumen lain yang dipersyaratkan dimaksudkan agar hasil belajar dari luar negeri dan/atau belajar dengan sistem pendidikan asing di dalam negeri mendapat kepastian pengakuan kesetaraaan hasil capaian belajar lulusan suatu jenjang pendidikan. Dengan demikian hasil pengakuan atas dokumen capaian belajar tersebut dapat digunakan oleh yang bersangkutan untuk berbagai kepentingan utamanya melanjutkan pendidikan dan berkarier di berbagai bidang.

Lampiran 1
Contoh Format Permohonan Belajar di Sekolah Nasional



Hal: Permohonan izin belajar di sekolah nasional


Kepada
Yth. Bapak Direktur Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Nasional
Jalan Jenderal Sudirman, Gedung E Lantai 5
Jakarta Pusat, Tel. 021-5725612


Dengan hormat, kami mengajukan permohonan untuk mutasi belajar bagi anak kami dari sekolah di luar negeri/sekolah internasional *) ke sekolah nasional, dengan keterangan sebagai berikut:

1. Keterangan tentang siswa
Nama : ...........................................................................................
Tempat, tanggal lahir : ...........................................................................................
Alasan belajar di LN : Mengikuti orang tua/keinginan pribadi/mengikuti program pertukaran
siswa *)

2. Keterangan tentang sekolah di luar negeri/sekolah internasional *)

a. Kota dan negara : .........................................................................................
b. Nama sekolah : .........................................................................................
c. Kelas terakhir : .........................................................................................
d. Belajarr di LN sejak : Bulan ......................................... Tahun ........................
Kelas ................................................ SD/SLTP/SMU *)

2. Sekolah yang dituju di dalam negeri
Tingkat Pendidikan : SD/SLTP/SMU *)
Di wilayah/kabupaten/kota *) : .............................................. Provinsi ...........................

3. Keterangan tentang orang tua/wali
Nama orang tua/wali *) : ........................................................................................
Pekerjaan : ........................................................................................
Alamat rumah : ........................................................................................
Nomor telepon : Kantor ................................. Rumah ..............................

Bersama ini kami lampirkan:
a. fotokopi surat keterangan pindah sekolah rangkap 2 (dua),
b. fotokopi rapor/sertifikat/diploma beserta transkrip nilai rangkap 2 (dua),
c. fotokopi surat keterangan dari KBRI tentang jenjang pendidikan yang telah diperoleh rangkap 2 (dua).

Demikian permohonan kami, atas perkenan dan perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, ...................................
Pemohon,

Catatan:
*) Coret yang tidak perlu
...................................................


Lampiran 2
DAFTAR RIWAYAT PENDIDIKAN



1. Nama lengkap : ...................................................................................................
2. Tempat, tanggal lahir : ...................................................................................................
3. Alamat : ...................................................................................................
4. Pendidikan
a. Sekolah Dasar atau yang setingkat/setara:
Kelas 1 tahun ......................... di ................................................................................
Kelas 2 tahun ......................... di ................................................................................
Kelas 3 tahun ......................... di ................................................................................
Kelas 4 tahun ......................... di ................................................................................
Kelas 5 tahun ......................... di ................................................................................
Kelas 6 tahun ......................... di ................................................................................

b. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat/setara:
Kelas 1 tahun ......................... di ................................................................................
Kelas 2 tahun ......................... di ................................................................................
Kelas 3 tahun ......................... di ................................................................................

c. Sekolah Menengah Umum atau yang setingkat/setara:
Kelas 1 tahun ......................... di ................................................................................
Kelas 2 tahun ......................... di ................................................................................
Kelas 3 tahun ......................... di ................................................................................

Jakarta, .....................................
Yang membuat,
.............................................

Lampiran 3
Contoh format permohonan izin belajar di sekolah internasional

Hal : Permohonan izin belajar di sekolah internasional
Lampiran : 1 (satu) set


Kepada Yth.
Bapak Direktur Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan Nasional
Jalan Jenderal Sudirman, Gedung E Lantai 5
Jakarta


Dengan hormat kami mengajukan permohonan ijin belajar bagi anak kami ke sekolah internasional di Indonesia, dengan keterangan sebagai berikut:

1. Keterangan siswa

a. Nama : ........................................................................
b. Tempat, tanggal lahir : ........................................................................
c. Warga negara : ........................................................................
d. Nomor paspor : ........................................................................
e. Alamat dalam negeri : ........................................................................

2. Keterangan sekolah dari luar negeri/dalam negeri

a. Kota, negara : .......................................................................
b. Nama sekolah : .......................................................................
c. Kelas terakhir : .......................................................................
d. Belajar di DN/LN sejak : .......................................................................

3. Keterangan orang tua/wali

a. Nama : .......................................................................
b. Tempat, tanggal lahir : .......................................................................
c. Warga negara : .......................................................................
d. Nomor paspor : .......................................................................
e. Alamat dalam negeri : .......................................................................
f. Nomor telepon : Kantor ........................... Rumah ...................
g. Sekolah yang dituju
1) Nama sekolah : .......................................................................
1) Kota, provinsi : .......................................................................
2) Alamat sekolah : .......................................................................






Bersama ini kami lampirkan fotokopi, kartu keluarga, KTP, akta lahir, paspor, rapor/sertifikat atau diploma dan surat keterangan lain dari pejabat yang berwenang.



Demikian permohonan kami. Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih.


Jakarta, ...............................

Pemohon,



...............................................

Sistem Pendidikan Nasional

  1. Pengantar
  2. Bab I Ketentuan Umum
  3. Bab II Dasar, Fungsi, dan Tujuan
  4. Bab III Hak Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan
  5. Bab IV Satuan, Jalur, dan Jenis Pendidikan
  6. Bab V Jenjang Pendidikan
  7. Bab VI Peserta Didik
  8. Bab VII Tenaga Kependidikan
  9. Bab VIII Sumber Biaya Pendidikan
  10. Bab IX Kurikulum
  11. Bab X Hari Belajar dan Libur Sekolah
  12. Bab XI Bahasa Pengantar
  13. Bab XII Penilaian
  14. Bab XIII Peranserta Masyarakat
  15. Bab XIV Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional
  16. Bab XV Pengelolaan
  17. Bab XVI Pengawasan
  18. Bab XVII Ketentuan Lain-lain
  19. Bab XVIII Ketentuan Pidana
  20. Bab XIX Ketentuan Peralihan
  21. Bab XX Ketentuan Penutup

Pengantar

Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.

Bab I Ketentuan Umum

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang ;
  2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
  3. Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional ;
  4. Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
  5. Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
  6. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
  7. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
  8. Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
  9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
  10. Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
  11. Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
  12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.

Bab II Dasar, Fungsi, dan Tujuan

Pasal 2
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Pasal 4
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Bab III. Hak Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan

Pasal 5
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk nemperoleh pendidikan. Pasal 6
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar. Pasal 7
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 8
  1. Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
  2. Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab IV. Satuan, Jalur, dan Jenis Pendidikan

Pasal 9
  1. Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
  2. Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan bersinambungan.
  3. Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan sejenis.
Pasal 10
  1. Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
  2. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan bersinambungan.
  3. Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.
  4. Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan.
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak menyangkut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
  1. Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
  2. Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat- tingkat akhir masa pendidikan.
  3. Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
  4. Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
  5. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Depatemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
  6. Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
  7. Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
  8. Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
  9. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab V. Jenjang Pendidikan

Bagian Kesatu Umum
Pasal 12
  1. Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  2. Selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah.
  3. Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pendidikan Dasar Pasal 13
  1. Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
  2. Syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar, dan penyelenggaraan pendidikan dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
  1. Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar.
  2. Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat.
  3. Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Pendidikan Menengah Pasal 15
  1. Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
  2. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan.
  3. Lulusan pendidikan menengah yang memenuhi persyaratan berhak melanjutkan pendidikan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pendidikan Tinggi Pasal 16
  1. Pendidikan tinggi merupakan kelanjutkan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyakarat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
  2. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
  3. Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.
  4. Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
  5. Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
  6. Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
  7. Unversitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
  8. Syarat-syarat dan tata cara pendirian, struktur perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
  1. Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
  2. Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/ atau profesional.
  3. Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
Pasal 18
  1. Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor, dan sebutan profesional.
  2. Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
  3. Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan.
  4. Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
  5. Institut dan universitas yang memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
  6. Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
  1. Gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan.
  2. Penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
Penggunaan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri harus digunakan dalam bentuk asli sebagaimana diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan, secara lengkap ataupun dalam bentuk singkatan. Pasal 21
  1. Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor.
  2. Pengangkatan guru besar atau profesor sebagai jabatan akademik didasarkan atas kemampuan dan prestasi akademik atau keilmuan tertentu.
  3. Syarat-syarat dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru besar atau profesor ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
  1. Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
  2. Perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah.
  3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab VI. Peserta Didik

         Pasal 23
  1. Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 24
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut:
  1. mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
  2. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
  3. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
  4. pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
  5. memperoleh penilaian hasil belajarnya;
  6. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
  7. mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Pasal 25
  1. Setiap peserta didik berkewajiban untuk
    1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
    2. mematuhi semua peraturan yang berlaku;
    3. menghormati tenaga kependidikan;
    4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 26
Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing- masing.

Bab VII. Tenaga Kependidikan

         Pasal 27
  1. Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
  2. Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
  3. Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
Pasal 28
  1. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
  2. Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
  3. Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
  1. Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak- hak berikut:
  1. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
    1. tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri;
    2. Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu;
    3. tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang bersangkutan;
  2. memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
  3. memperoleh perlindungan hukum dalam melakukan tugasnya;
  4. memperoleh penghargaan seuai dengan darma baktinya;
  5. menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 31
Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
  1. membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
  3. melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
  4. meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
  5. menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 32
  1. Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan kemampuan dan prestasinya.
  2. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah.
  3. Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah  

Bab VIII. Sumber Daya Pendidikan

Pasal 33
Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga peserta didik. Pasal 34
  1. Buku pelajaran yang digunakan dalam pendidikan jalur pendidikan sekolah disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  2. Buku pelajaran dapat diterbitkan oleh Pemerintah ataupun swasta.
Pasal 35
Setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat harus menyediakan sumber belajar. Pasal 36
  1. Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
  2. Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
  3. Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bab IX Kurikulum

Pasal 37
Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan. Pasal 38
  1. Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
  2. Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
Pasal 39
  1. Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
  2. Isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat :
    1. pendidikan Pancasila;
    2. pendidikan agama;
    3. pendidikan kewarganegaraan.
  3. Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang :
    1. pendidikan Pancasila;
    2. pendidikan agama;
    3. pendidikan kewarganegaraan;
    4. bahasa Indonesia;
    5. membaca dan menulis;
    6. matematika (termasuk berhitung);
    7. pengantar sains dan teknologi;
    8. ilmu bumi;
    9. sejarah nasional dan sejarah umum;
    10. kerajinan tangan dan kesenian;
    11. pendidikan jasmani dan kesehatan;
    12. menggambar; serta
    13. bahasa Inggris.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Bab X. Hari Belajar dan Libur Sekolah

Pasal 40
  1. Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun untuk setiap satuan pendidikan diatur oleh Menteri.
  2. Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Menteri dengan mengingat ketentuan hari raya nasional, kepentingan agama, dan faktor musim.
  3. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari-hari liburnya sendiri dengan mengingat ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).        

Bab XI. Bahasa Pengantar

Pasal 41
Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia. Pasal 42
  1. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
  2. Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.  

Bab XII. Penilaian

Pasal 43
Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan penilaian. Pasal 44
Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian hasil belajar suatu jenis dan/atau jenjang pendidikan secara nasional. Pasal 45
Secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah melakukan penilaian terhadap kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Pasal 46
  1. Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala.
  2. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.

Bab XIII. Peranserta Masyarakat

Pasal 47
  1. Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
  2. Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan.
  3. Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab XIV. Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional

Pasal 48
  1. Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan Menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran, dan pemikiran lain sebagai bahan pertimbangan.
  2. Pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh Presiden.

Bab XV. Pengelolaan

Pasal 49
Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri. Pasal 50
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang dislenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri dan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 51
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Bab XVI. Pengawasan

Pasal 52
Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 53
Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.

Bab XVII. Ketentuan Lain-lain

Pasal 54
  1. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri khusus bagi peserta didik warga negara adalah bagian dari sistem pendidikan nasional.
  2. Satuan pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia oleh perwakilan negara asing khusus bagi peserta didik warga negara asing tidak termasuk sistem pendidikan nasional.
  3. Peserta didik warga negara asing yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi dan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
  4. Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama internasional atau yang diselenggarakan oleh pihak asing di wilayah Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab XVIII. Ketentuan Pidana

Pasal 55
  1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 18 (delapan belas) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.
Pasal 56
  1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.

Bab XIX. Ketentuan Peralihan

Pasal 57
  1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
  3. dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
  4. Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.

    Bab XX. Ketentuan Penutup

    Pasal 58
    Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini,
    1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
    2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
    3. dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
    4. Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) dinyatakan tidak berlaku.
    Pasal 59
    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. top


    sumber: http://zkarnain.tripod.com/DIKNAS.HTM