Suhartiniblog
TUT WURI HANDAYANI ING NGARSO SUN TULODO

Sang guru dalam workshop slide 1

kenangan workshop guru mukomuko yg bikin haru

Senyuman manis dari sang guru 2

Inilah kegiatan sang guru dalam yang selalu akrab terhadap anak didik

sang guru 3

Ini salah satu kegiatan dalam kebersamaan sang guru menuju profesional

sang guru 4

kegiatan seperti workshop atau pelatihan memang sangat penting bagi sang guru.

Sang guru 5

kegiatan seperti workshop dilakukan oleh sang guru di mukomuko.

Sang guru 6

kegiatan photo bersama dalam keakraban sang guru.

Sang guru 7

kegiatan photo bersama sebagai kenangan.

sang guru 8

Ini juga bagian kebersamaan dari sang guru.

Selasa, 28 Juni 2011

RESEP MEMBUAT ROTI

Roti adalah sejenis makanan. Bahan dasar utama roti adalah tepung dan air yang difermentasikan oleh ragi, tetapi ada juga yang tidak menggunakan ragi. Nemun kemajuan teknologi manusia membuat roti diolah dengan berbagai bahan seperti garam, minyak, mentega, ataupun telur untuk menambahkan kadar protein di dalamnya sehingga didapat tekstur dan rasa tertentu. Roti termasuk makanan pokok di banyak negaraBarat. Roti adalah bahan dasar pizza dan lapisan luar roti lapis.


Berikut adalah resep dasar pembuatan roti
Bahan – bahan yang diperlukan untuk resep roti tawar adalah:
1. Tepung terigu protein tinggi 1 kg
2. Ragi instant 15 gram
3. Gula pasir 60 gram
4. Mentega putih 60 gram
5. Garam 15 gram
6. Susu bubuk 40 gram
7. Air dingin 630 ml


Cara membuat  roti tawar:
1. Masukkan tepung terigu protein tinggi, ragi instant, gula pasir, dan susu bubuk, aduk hingga rata.
2. Tambahkan air sedikit demi sedikit dan aduk hingga adonan agak kalis.
3. Tambahkan mentega putih dan garam, terus aduk hingga adonan kalis.
4. Bulatkan adonan dan istirahatkan selama 10 menit.
5. Bagi adonan @ 450 gram dan biarkan selama 15 menit.
6. Adonan dibentuk roti tawar dan letakkan di loyang roti tawar yang
sudah dioles margarin.
7. Biarkan adonan mengembang ( + 90 menit ).
8. Panggang hingga matang, berwarna kuning kecoklatan (untuk suhu= 200 C dipanggang selama 20 menit).
Semoga berguna!




usaha Meningkatkan Mutu Pendidikan

Untuk meningkatkan mutu pendidikan kita perlu melihat dari banyak sisi. Telah banyak pakar pendidikan mengemukakan pendapatnya tentang faktor penyebab dan solusi mengatasi kemerosotan mutu pendidikan di lndonesia. Dengan masukan ilmiah ahli itu, pemerintah tak berdiam diri sehingga tujuan pendidikan nasional tercapai.

Masukan ilmiah yang disampaikan para ahli dari negara-negara yang berhasil menerapkannya, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, Selandia Baru dan Singapura selalu memunculkan konsep yang tidak selalu bisa diadopsi dan diadaptasi. Karena berbagai macam latar yang berbeda. Situasi, kondisi, latar budaya dan pola pikir bangsa kita tentunya tidak homogen dengan negara-negara yang diteladani. Malahan, konsep yang di impor itu terkesan dijadikan sebagai “proyek” yang bertendensi pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Artinya, proyek bukan sebagai alat melainkan sebagai tujuan.

Beberapa penerapan pola peningkatan mutu di Indonesia telah banyak dilakukan, namun masih belum dapat secara langsung memberikan efek perbaikan mutu. Di antaranya adalah usaha peningkatan mutu dengan perubahan kurikulum dan proyek peningkatan lain; Proyek Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS), Proyek Perpustakaan, Proyek Bantuan Meningkatkan Manajemen Mutu (BOMM), Proyek Bantuan lmbal Swadaya (BIS), Proyek Pengadaan Buku Paket, Proyek Peningkatan Mutu Guru, Dana Bantuan Langsung (DBL), Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) dan Bantuan Khusus Murid (BKM). Dengan memperhatikan sejumlah proyek itu, dapatlah kita simpulkan bahwa pemerintah telah banyak menghabiskan anggaran dana untuk membiayai proyek itu sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan.

Upaya pemerintah yang begitu mahal belum menunjukkan hasil menggembirakan. Ada yang berpendapat mungkin manajemennya yang kurang tepat dan ada pula yang mengatakan bahwa pemerintah kurang konsisten dengan upaya yang dijalankan. Karena itu, kembali pada apa yang kita sebut sebagai kekayaan lokal, bahwa tidak sepenuhnya apa yang dapat dipraktikkan dengan baik di luar negeri bisa seratus persen juga berhasil di Indonesia, semua itu membutuhkan tahapan, namun dengan kerangka yang jelas dan tidak dibebani oleh proyek yang demi kepentingan sesaat atau golongan. Hal-hal berikut adalah elemen dasar bagaimana kita dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.


Insan Pendidikan Patut Mendapatkan Penghargaan Karenaitu Berikanlah Penghargaan

“Manajemen Sumber Daya Manusia” mengatakan, penghargaan diberikan untuk menarik dan mempertahankan SDM karena diperlukan untuk mencapai saran-saran organisasi. Staf (guru) akan termotivasi jika diberikan penghargaan ekstrinsik (gaji, tunjangan, bonus dan komisi) maupun penghargaan instrinsik (pujian, tantangan, pengakuan, tanggung jawab, kesempatan dan pengembangan karir). Mc. Keena & Beech (1995 : 161).

Manusia mempunyai sejumlah kebutuhan yang memiliki lima tingkatan (hierarchy of needs) yakni, mulai dari kebutuhan fisiologis (pangan, sandang dan papan), kebutuhan rasa aman ( terhindar dari rasa takut akan gangguan keamanan), kebutuhan sosial (bermasyarakat), kebutuhan yang mencerminkan harga diri, dan kebutuhan mengaktualisasikan diri di tengah masyarakat. Abraham H. Maslow

Pendidik dan pengajar sebagai manusia yang diharapkan sebagai ujung tombak meningkatkan mutu berhasrat mengangkat harkat dan martabatnya. Jasanya yang besar dalam dunia pendidikan pantas untuk mendapatkan penghargaan intrinsik dan ekstrinsik agar tidak termarjinalkan dalam kehidupan masyarakat.


Meningkatkan Profesionalisme Guru dan Pendidik

Kurikulum dan panduan manajemen sekolah sebaik apapun tidak akan berarti jika tidak ditangani oleh guru profesional. Karena itu tuntutan terhadap profesinalisme guru yang sering dilontarkan masyarakat dunia usaha/industri, legislatif, dan pemerintah adalah hal yang wajar untuk disikapi secara arif dan bijaksana.

Konsep tentang guru profesional ini selalu dikaitkan dengan pengetahuan tentang wawasan dan kebijakan pendidikan, teori belajar dan pembelajaran, penelitian pendidikan (tindakan kelas), evaluasi pembelajaran, kepemimpinan pendidikan, manajemen pengelolaan kelas/sekolah, serta tekhnologi informasi dan komunikasi. Sebagian besar tentang indikator itu sudah diperoleh di LPTK antara lain IKIP, FKIP, dan STKIP non-refreshing.

Fenomena menunjukkan bahwa kualitas profesionalisme guru kita masih rendah. Faktor-faktor internal seperti penghasilan guru yang belum mampu memenuhi kebutuhan fisiologis dan profesi masih dianggap sebagai faktor determinan. Akibatnya, upaya untuk menambah pengetahuan dan wawasan menjadi terhambat karena ketidakmampuan guru secara financial dalam pengembangan SDM melalui peningkatan jenjang pendidikan.

Hal itu juga telah disadari pemerintah sehingga program pelatihan mutlak diperlukan karena terbatasnya anggaran untuk meningkatkan pendidikan guru. Program pelatihan ini dimaksudkan untuk menghasilkan guru sebagai tenaga yang terampil (skill labour) atau dengan istilah lain guru yang memiliki kompetensi.

UU Sisdiknas No. 20/2003 Pasal 42 ayat (1) menyebutkan pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Uraian pasal 42 itu cukup jelas bahwa untuk menjadi guru sebagai tahapan awal harus memenuhi persyaratan kualifikasi minimal (latar belakang pendidikan keguruan/umum dan memiliki akta mengajar). Setelah guru memenuhi persyaratan kualifikasi, maka guru akan dan sedang berada pada tahapan kompetensi. Namun, fenomena menunjukkan bahwa pendidik di sekolah masih banyak yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa lapangan pekerjaan guru sangat mudah untuk dimasuki oleh siapa saja.

Sebisa Mungkin Kurangi dan Berantas Korupsi

Menurut laporan BPK tahun 2003 lalu, Depdiknas merupakan lembaga pemerintah terkorup kedua setelah Departemen Agama. Kemudian Laporan ICW menyebutkan bahwa korupsi dalam dunia pendidikan dilakukan secara bersama-sama (Amin Rais menyebutnya korupsi berjamaah) dalam berbagai jenjang mulai tingkat sekolah, dinas, sampai departemen. Pelakunya mulai dari guru, kepala sekolah, kepala dinas, dan seterusnya masuk dalam jaringan korupsi. Sekolah yang diharapkan menjadi benteng pertahanan yang menjunjung nilai-nilai kejujuran justru mempertotonkan praktik korupsi kepada peserta didik.

Korupsi itu berhubungan dengan dana yang berasal dari pemerintah dan dana yang langsung ditarik dari masyarakat. Jika selama ini anggaran pendidikan yang sangat minim dikeluhkan, ternyata dana yang kecil itupun tak luput dari korupsi. Hal ini tidak terlepas dar kekaburan sistem anggaran sekolah. Kekaburan dalam sistem anggaran (RAPBS) itu memungkinkan kepala sekolah mempraktikkan Pembiayaan Sistem Ganda (PSG). Misalnya dana operasional pembelian barang yang telah dianggarkan dari dana pemerintah dibebankan lagi kepada masyarakat.

Semakin terpuruknya peringkat SDM Indonesia pada tahun 2004, tak perlu hanya kita sesali, melainkan menjadikannya sebagai motivasi untuk bangkit dari keterpurukan. Jika kondisi itu mau diubah mulailah dari menerapkan konsep yang berpijak pada akar masalah.

Berikan Sarana dan Prasarana Yang Layak

Dengan diberlakukannya kurikulum 2004 (KBK), kini guru lebih dituntut untuk mengkontekstualkan pembelajarannya dengan dunia nyata, atau minimal siswa mendapat gambaran miniatur tentang dunia nyata. Harapan itu tidak mungkin tercapai tanpa bantuan alat-alat pembelajaran (sarana dan prasarana pendidikan).
Menurut Kepmendikbud No. 053/U/2001 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), sekolah harus memiliki persyaratan minimal untuk menyelenggarakan pendidikan dengan serba lengkap dan cukup seperti, luas lahan, perabot lengkap, peralatan/laboratorium/media, infrastruktur, sarana olahraga, dan buku rasio 1:2. Kehadiran Kepmendiknas itu dirasakan sangat tepat karena dengan keputusan ini diharapkan penyelenggaraan pendidikan di sekolah tidak “kebablasan cepat” atau “keterlaluan tertinggal” di bawah persyaratan minimal sehingga kualitas pendidikan menjadi semakin terpuruk.

Selanjutnya, UU Sisdiknas No. 20/2003 pasal 45 ayat (1) berbunyi, setiap satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. Jika kita lihat kenyataan di lapangan bahwa hanya sekolah-sekolah tertentu di beberapa kota di Indonesia saja yang memenuhi persyaratan SPM, umumnya sekolah negeri dan swasta favorit. Berdasarkan fakta ini, keterbatasan sarana dan prasarana pada sekolah-sekolah tertentu, pengadaannya selalu dibebankan kepada masyarakat. Alasannya pun telah dilegalkan berdasarkan Kepmendiknas No. 044/U/2002 dan UU Sisdiknas No. 20/2003 pasal 56 ayat (1). Dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah, ayat (2) Dewan pendidikan, sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan ditingkat nasional, provinsi dan kabupaten/ kota yang tidak mempunyai hubungan hierarkis, dan ayat (3) Komite sekolah/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Menyikapi keadaan yang demikian sulit, apalagi kondisi negara yang kian kritis, solusi yang ditawarkan adalah manfaatkan seluruh potensi sumber daya sekolah dan masyarkat sekitar, termasuk memberdayakan dewan pendidikan dan komite sekolah. Mudah-mudahan dengan sistem anggaran pendidikan yang mengacu pada UU Sisdiknas No. 20/2003 pasal 46 dan 49 permasalahan ini dapat diatasi dengan membangun kebersamaan dan kepercayaan antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

Dengan melandaskan pada cita-cita luhur pendidikan, diharapkan mutu pendidikan Indonesia terus meningkat dan terjadi perkembangan pada perbaikan yang terus menerus.




sumbere: 
http://kafeilmu.com/2010/09/cara-bagaimana-meningkatkan-mutu-pendidikan.html#ixzz1QZz2EWC4
suhartini.spd338@gmail.com

Usaha Menghidupkan Kegiatan Ekstrakurikuler

Kegiatan ekstra kurikuler definisi secara istilah adalah kegiatan tambahan diluar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah yang pelaksanaannya dapat dilakukan di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah, secara berkala atau hanya pada waktu-waktu tertentu.

Kegiatan ekstrakurikuler bisa jadi menjadi vakum atau mati. Terkadang ada namanya namun sepi dari kegiatan. Bagaimana mengaktifkan kembali kegiatan ekstrakurikuler tersebut? Sebenarnya mudah. Masalahnya biasanya muncul karena adanya mis komunikasi anatara siswa, pengurus osis dan sekolah, sehingga mereka lalai terhadap tanggungjawab pada kegiatan ekstrakurikuler.

Bila sekolah rajin berkomunikasi dengan osis sebagai perlambang keterwakilan siswa, matinya kegiatan ekstrakurikuler bisa dihindari, karena ada timbal-balik yang dapat diperoleh baik bagi sekolah maupun siswa. Untuk menghindari kemungkinan matinya kegiatan ekstrakurikuler disekolah, adabaiknya, siapa saja yang peduli, baik dari kepala sekolah, guru, ketua osis, siswa, atau siapa saja, mulailah melist apa saja yang bisa dilakukan (kegiatan) di program ekstra kurikuler.

Bentuk-bentuk kegiatan ekstrakurikuler ada banyak sekali, kita tinggal merujuk pada tema besar pendidikan yang akan dicanangkan. erikut diantaranya;

Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler

1. Pembinaan Ketaqwaan terhadap Tuhan fang Maha Esa : 
·         Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
·         Memperingati hari-hari besar agama;
·         Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
·         Membina toleransi kehidupan antar umat beragama
·         Mengadakan kegiatan lomba yang bersifat keagamaan;
·         Menyelenggarakan kegiatan seni yang benafaskan keagamaan.

2. Pembinaan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
·         Melaksanakan upacara bendera pada setiap hari Senin don Sabtu, serta hari-hari besar Nasional;
·         Melaksanakan bakti sosial/masyarakat;
·         Mengadakan lomba karya tulis;
·         Menghayati dan mampu menyanyikan lagu-lagu Nasional (Mars dan Hymne).
·         ­
3. Pembinaan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
·         Melaksanakan tata tertib sekolah;
·         Melaksanakan baris-berbaris;
·         Mempelajari dan menghayati sejarah perjuangan bangsa;
·         Melaksanakan wisata siswa, pencinta alam, kelestarian alam dan lingkungan;
·         Mempelajari dan menghayati semangat perjuangan para pahlawan bangsa (napak tilas).
·          
4. Pembinaan Kepribadian don Budi Pekerti
·         Melaksanakan tata krama pergaulan;
·         Menumbuhkan don meningkatkan kesadaran rela berkorban dengan jalan melaksanakan perbuatan amal untuk meringankan beban dan penderitaan orang lain
·         Meningkatkan sikap hormat siswa terhadap orang tua, guru dan sesama siswa di lingkungan masyarakat
·          
5. Pembinaan Berorganisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan
·         Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing;
·         Membentuk kelompok be/ajar berdasarkan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan (5K);
·         Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
·         Mengadakan forum diskusi ilmiah;
·         Mengadakan media Komunikasi OSIS (bulletin, majalah dinding, dan sebagainya)
·         Mengorganisasikan suatu pementasan drama.
·          
6. Pembinaan Keterampilan don Kewiraswastaan
·         Meningkatkan keterampilan dalam menciptakan suatu barang lebih berguna;
·         Meningkatkan keterampilan dibidang teknik, elektronika pertanian dan peternakan;
·         Meningkatkan usaha-usaha keterampilan tangan (hasta karya);
·         Meningkatkan usaha koperasi sebuah unit produksi;
·         Meningkatkan penyelenggaraan perpustakaan sekolah;
·         Melaksanakan Praktik Kerja Nyata (PKN) dan Pengalaman Kerja Lapangan (PKL).
·          
7. Pembinaan Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi
·         Meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan sekolah, rumah, dan masyarakat;
·         Melaksanakan usaha kesehatan sekolah;
·         Melaksanakan pemeliharaan keindahan sekolah, penghijauan, dan kebersihan sekolah;
·         Menyelenggarakan kantin sehat;
·         Meningkatkan kesehatan mental;
·         Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, minuman keras, dan merokok;
·         Melaksanakan senam pagi Indonesia, senam kesegaran jasmani, dan olah raga lainnya;
·         Menyelenggarakan lomba berbagai macam olah raga;
·         Mengembangkan motto "rekreasi dan kreatif’.

8. Pembinaan Persepsi, Apresiasi, dan Kreasi Seni
·         mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang seni suara, seni tari, seni rupa, seni kerajinan. drama/sastra, musik dan fotografi;
·         menyelenggarakan sanggar berbagai macam seni;
·         meningkatkan daya cipta seni;
·         mementaskan, memamerkan berbagai cabang seni, baik karya siswa/sekolah maupun karya seni dari luar lingkungan sekolah.
·          
List kegiatan di atas, tidaklah saklek, Anda dapat menambahkan dengan ide-ide kreatif yang lain. Dan tentusaja dengan tetap menimbang kebutuhan dan kekuatan sekolah dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

Dengan mengetahui atau membuat list kegiatan ini, maka sekolah maupun siswa dapat dengan mudah mencari kegiatan yang sesuai dengan karakter sekolah. Siswa melalui osisnya bisa langsung berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk mencari kemungkina-kemungkinan bisa dilaksanakannya kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan kebutuhan dan kekuatan.

Pendidikan agama di Indonesia diselenggarakan dan di atur oleh Departemen Agama bekerjasama dengan Departemen Pendidikan, sebagaimana diatur oleh surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Menteri dalam Negeri tanggal 24 Maret 1975 tentang peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah-Madrasah, antara lain dikemukakan bahwa madrasah hendaknya memberikan pelajaran agama Islam sebagai pelajaran dasar sekurang-kurangnya 30 % di samping mata pelajaran umum. Lihat, M Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan………, Hal. 156

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Ri, Petunjuk Administrasi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, (Jakarta: t.p, 1996), Hal, 302-304.


sumber: 
http://kafeilmu.com/2011/04/usaha-menghidupkan-kegiatan-ekstrakurikuler.html#ixzz1QZvIk2Or

suhartini.spd338@gmail.com


Tentang Teknologi Pendidikan

Teknologi Pendidikan Apa dan Bagaimana


Sering kita mendengar tentang teknologi pendidikan, namun deskripsi serta hubungannya dengan pendidikan seperti apa? Mari kita diskusikan bersama pada artikel posting kafeilmu.com ini.


Teknologi Versus Pendidikan

Teknologi pendidikan bukanlah hal baru dalam dunia pendidikan seiring dengan laju dan berkembangnya ilmu pengetahuan serta teknologi. Terkadang berbicara mengenai teknologi yang terbersit dalam pikiran adalah seperangkat komputer, laptop, mobil mewah dll. Seperti suatu hal yang terpisah, pendidikan dalam lingkup sendiri dengan segala kosakata yang ada didalamnya; sekolah, buku, pelajaran, mata kuliah, guru, murid, Disisi lain adalah teknologi dengan seabrek sinonim; mulai dari mesin fax, scanner, komputer, remote controll, televisi, dll.


Apakah ada hubungan antara keduanya, pendidikan dan teknologi atau teknologi dengan pendidikan?
Dari kosa-kata yang telah tertuang sebelumnya, sebenarnya kita telah bisa mengidentifikasinya menjadi seperangkat unsur kependidikan baru. Mari kita identifikasi masalahnya. Pertama, untuk mengembangkan pendidikan dibutuhkan implementasi seperangkat cara dan alat, Kedua, semakin meningkatnya angka kebutuhan pendidikan semakin membutuhkan pula pengembangan sistem baru untuk mempercepat dalam penyebaran dan perkembangan materi yang dibutuhkan.
Untuk itu, dibutuhkan kajian-kajian khusus, bagaimana cara meningkatkan kinerja proses belajar mengajar? Ya, dari masalah inilah timbul kajian Teknologi Pendidikan.

Dalam arti yang lebih kongkrit, Teknologi Pendidikan adalah kajian dan praktik untuk membantu proses belajar dan meningkatkan kinerja dengan membuat, menggunakan, dan mengelola proses dan sumber teknologi yang memadai.
Kurang yakin dengan pengertian sendiri dari hasil berfikir sendiri? ya … ini beberapa definisi teknologi pendidikan dari beberapa sumber:


Teknologi pendidikan ialah gabungan manusia, peralatan, teknik dan peristiwa yang bertujuan untuk memberi kesan baik dalam pendidikan”(Crowell (1971):Encyclopedia of education)
Teknologi dalam pendidikan ialah penggunaan kemahiran dan teknik moden dalam keperluan latihan, yang menunjang kemudahan belajar dengan memilah yang paling membantu”(Uhwin Derek (1976): Applying Educational Technology)

oke enaugh! no … kita lanjutkan pada fungsi, prinsip, dan masalah yang muncul …

Fungsi Teknologi Pendidikan

·         Mempercepat proses pengajaran dan pembelajaran kerana dapat lebih berfokus pada bagian penting yang akan disampaikan.
·         Hemat dan singkat.
·         Meningkatkan minat belajar siswa. Bahkan bisa menjadi semacam instrument yang menghibur dalam proses belajar.
·         Meminimalisir kesalah-fahaman dalam proses belajar mengajar.
·         Dan masih banyak yang lain yang anda bisa tambah sendiri disini.
·         Pada beberapa bentuk Teknologi Pendidikan, diantaranya dapat secara otomatis mempermudah pelayanan kepada siswa dan guru.
Komputer dan internet masuk sekolah dapat dijadikan sebagai alat peraga pendidikan, seperti lab bahasa, bahan pengajaran pendidikan network, yang sangat baik untuk pengembangan sekolah, meningkatkan mutu pendidikan serta mengikuti perkembangan dunia. Hal itu membantu pembelajaran berbasis ict dan meningkatkan komunikasi antar guru dan muridbaik disekolah dasar, menengah, maupun perguruan tinggi.


Prinsip Pemanfaatan Teknologi Pendidikan

·         Teknologi adalah alat bantu bukan tujuan.
·         Teknologi membantu pengajaran dan bukan untuk hiburan yang melenakan.
·         Pemilihan teknologi yang layak didasarkan pada kesesuaian pada topik dan tingkat pendidikan.
·          
·         dibutuhkan sumberdaya manusia yang berpengalaman disemua bagian teknis teknologi.
·         Organisasi dan manajemen semua kebutuhan terhadap teknologi sehingga mendapatkan dan mencapai hasil yang diinginkan.
·          
·         Lakukan penelitian dan ujian terhadap semua perangkat teknologi yang akan digunakan. Mengambil informasi sebanyak-banyaknya terhadap aplikasi otomatis, hardware, software, pemasangan, perawatan dll. Ada banyak informasi mengenai bentuk-bentuk terbaru dari teknologi pendidikan, seperti situs kompas. dll.
·         Sejauhmana Pemerintah dan Masyarakat memberikan kajian san informasi terhadap teknologi yang akan digunakan, bila ada.
·          
·         Buatlah konsep dan strategi pengajaran terlebih dahulu sebelum membuat keputusan untuk menggunakan model teknologi, ikuti aturan dan pakem yang telah disediakan.
Dan masih banyak yang lain … coba Anda cari sendiri, yang jelas sesuaikan dengan kebutuhan tanpa menghabiskan banyak anggaran. Jangan hanya karena ingin disebut sebagai sekolah dengan taraf internasional.


Masalah dalam Teknologi Pendidikan

Dari seluruh bagian dalam teknologi yang telah dipaparkan, tentu saja ada beberapa bagian yang memiliki resiko. Lebih-lebih bila pemanfaatannya tidak mengikuti prinsip dasar penggunaan technologies pendidikan. Misalnya penggunaan multimedian dan internet sebagai media technologies pendidikan, siswa dengan mudah memanfaatkan internet untuk mengumpulkan tugas sekolah, namun bila tanpa diikuti dengan pemahaman dasar bagaimana menggunakan, memasang dan menjelajah di  internet yang baik, siswa malah banyak mendapat efek negatifnya.


Pahami Keduanya dan Tuntaskan Masalahnya

Teknologi pendidikan memang sangat membantu menyokong keberlangsungan pendidikan dan bahkan lebih inovatif. Namun tentu saja, lembaga pendidikan wajib memahami secara mendalam setiap teknologi yang akan diterapkan dalam kegiatan belajar-mengajarnya. Sebagaimana mengajari seseorang bagaimana menggunakan sabit untuk memotong gulma, bukannya memotong gulma eh padinya habis. Cheer.
(Artikel ini sudah dibaca 805 kali)



Sumber:
 http://kafeilmu.com/tentang-teknologi-pendidikan#ixzz1QZnyAcDm
 http://kafeilmu.com/tentang-teknologi-pendidikan

DEFINISI PEMBELAJARAN KONTEKSTUAL

Definisi Pembelajaran Kontekstual atau CTL menurut para ahli. Ada tiga ahli pendidikan yang diambil kafeilmu.com untuk mendefinisikan pembelajaran kontekstual ini (CTL). Definisi tersebut antara lain.
Elaine B. Johnson mendefinisikan pengertian pembelajaran kontekstual sebagai berikut:

Contextual Teaching and Learning (CTL) atau disebut secara lengkap dengan Sistem Contextual Teaching and Learning (CTL) adalah:
sebuah proses pendidikan yang bertujuan menolong para siswa melihat makna didalam materi akademik yang mereka pelajari dengan cara menghubungkan subjek-subjek akademik dengan konteks dalam kehidupan keseharian mereka, yaitu dengan konteks keadaan pribadi, sosial, dan budaya mereka.



Dengan pengertian tentang pembelajaran kontekstual diatas, diperlukan usaha dan strategi pengajaran yang tepat, sehingga dapat dicapai tujuan untuk mengantarkan guru dan murid dalam sebuah pendidikan yang kontekstual. Untuk mencapai tujuan ini, sistem pembelajaran kontekstual mempunyai delapan komponen utama.

Komponen pembelajaran kontekstual tersebut adalah sebagai berikut:
membuat keterkaitan-keterkaitan yang bermakna,
melakukan pekerjaan yang berarti,
melakukan pembelajaran yang diatur sendiri,
melakukan kerja sama,
berpikir kritis dan kreatif,
membantu individu untuk tumbuh dan berkembang (konstruktivisme),
mencapai standar yang tinggi,
dan menggunakan penilaian autentik.
Tentang delapan komponen tersebut lebih lengkap telah dibahas dalam artikel kafeilmu.com sebelumnya sebagaimana link yang disertakan.


Definisi Pembelajaran Kontekstual Menurut Departemen Pendidikan AS

Definisi Pembelajaran Kontekstual selanjutnya berasal dari US Departement of Education sebagai salah satu penyelenggara pendidikan berbasis kontekstual ini. Menurut US Departement of Education Office of Vocational and Adult Education and the National School to Work Office, mendefinisikan Contextual Teaching and Learning (CTL) sebagai berikut:


Contextual Teaching and Learning adalah suatu konsep mengajar dan belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi pembelajaran dengan situasi dunia nyata siswa, dan mendorong siswa membentuk hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan nyata mereka sehari-hari. Pengetahuan dan ketrampilan siswa diperoleh dari usaha siswa mengkonstruksi sendiri pengetahuan dan ketrampilan baru ketika belajar.


Definisi Pembelajaran Kontekstual Menurut Akhmad Sudrajat
Akhmad sudrajat, mendefinisikan Contextual Teaching and Learning (CTL) sebagai berikut:

Contextual Teaching and Learning (CTL) Merupakan suatu proses pendidikan yang holistik dan bertujuan memotivasi siswa untuk memahami makna materi pelajaran yang dipelajarinya dengan mengkaitkan materi tersebut dengan konteks kehidupan mereka sehari-hari (konteks pribadi, sosial, dan kultural) sehingga siswa memiliki pengetahuan/ keterampilan yang secara fleksibel dapat diterapkan (ditransfer) dari satu permasalahan /konteks ke permasalahan/ konteks lainnya.


Definisi Pembelajaran Kontekstual menurut Diknas
Departemen Pendidikan Nasional mendefinisikan Contextual Teaching and Learning (CTL) sebagai berikut:

Kontekstual (Contextual Teaching and Learning) adalah konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan perencanaan dalam kehidupan mereka sehari-hari.



Referensi lebih lanjut:
Masnur Muslich, KTSP Pembelajaran Berbasis Kompetensi dan Kontekstual, 40.
Udin Saefudin Sa'ud, Inovasi Pendidikan, (Bandung:Alfabeta, 2008)
Elaine B. Johnson, Contextual Teaching and Learning (Bandung: Mizan Learning Center, 2007)


Read more: 
http://kafeilmu.com/2011/05http://suhartini-duniapendidikan.blogspot.com//definisi-pembelajaran-kontekstual-ctl.html#ixzz1QZl47MeH
http://kafeilmu.com/2011/05/definisi-pembelajaran-kontekstual-ctl.htm
http://suhartini-duniapendidikan.blogspot.com


Sistem Pendidikan Nasional

Sistem Pendidikan Nasional, kita sering mendengar dan membicarakannya, atau bahkan mengkritiknya. Tapi apa sebenarnya dan bagaimana keadaannya belum tentu setiap orang memahami dengan benar. Artikel kafeilmu.com ini dimaksudkan untuk sedikit memberikan pemahaman dasar tentang sistem kependidikan nasional kita, dasarnya apa, strata, tingkat, dan jalurnya seperti apa, ruang lingkup serta tujuannya bagaimana.

Secara definitif, fungsi dan tujuan pendidikan nasional Republik Indonesia adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.


Jalur Pendidikan Nasional

Jalur pendidikan nasional adalah meliputi, dasar, menengah, tinggi, dan nonformal.



: http://kafeilmu.com/pendidikan-nasional#ixzz1QZgey3XD



Tingkat Pendidikan Dasar merupakan program pendidikan nasional di Indonesia yang melandasi jenjang menengah. Dalam menunjang terselenggaranya kependidikan dasar, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Dalam hal ini pemerintah juga mempunyai tanggungjawab dalam hal pengelolaan, pembangunan, pengadaan, dan pembinaan. Pemerintah melalui kementerian (kemdiknas), dapat juga menjadi partner akademik yang baik dengan memberikan penghargaan, beasiswa prestasi, dll.


Bentuk dan jenjang kependidikan sekolah terdiri atas pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtida’iyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Menengah adalah tingkat lanjutan dari pendidikan nasional dasar, yang terdiri atas menengah umum dan kejuruan, artinya, lulusan sekolah / tingkat dasar (SD dan SMP) akan dilanjutkan dengan tingkat menengah. Adapun bentuknya, sebagaimana yang telah umum disekeliling kita, yakni;

1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
2. Madrasah Aliyah (MA),
3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.


Pendidikan Tinggi, sebagaimana namanya, adalah tingkat keilmuan lanjut dari tingkat menengah. Mencakup program diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Bentuknya bisa bermacam-macam, diantaranya adalah; akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, universitas. Sebagai jenjang tinggi, PT berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan tinggi juga dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Selain program pendidikan nasional diatas, ada jenjang yang tidak termasuk dalam urutan jenjang formal, yakni nonformal atau pendidikan luar sekolah.

Pendidikan nonformal atau terkadang disebut dengan jalur luar sekolah, diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Hal ini berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Yakni merupakan pendidikan yang diarahkan untuk menanamkan kompetensi tertentu secara khusus, membentuk tenaga-tenaga profesional yang memiliki kemampuan khusus sesuai dengan kurikulum dan rencana seerta satuan pendidikan yang bersangkutan oleh masing-masing penyelenggara.

Ada beberapa bentuk dan jenis pendidikan nasional nonformal, diantaranya adalah kecakapan hidup, anak usia dini, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan dan pelatihan kerja, kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Pendidikan non formal dapat diselenggarakan oleh lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Program Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Pendidikan Informal adalah pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan atau juga adalah jalur pendidikan luar sekolah, berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil jalur ini dapat diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Selain beberapa bentuk pendidikan baik formal, nonformal, maupun informal diatas, ada juga bentuk pendidikan lain yang akan dijelaskan secara definitif. Bentuk-bentuk pendidikan tersebut adalah;

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), adalah program yang diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar dan dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, dan/atau informal. Jalur formalnya adalah TK dan RA atau bentuk lain yang sederajat. Bentuk non formalnya adalah Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan bentuk lain yang sederajat. Dalam bentuk informal, adalah pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Pendidikan Kedinasan adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen. Berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan (sumber daya manusia ) dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen dan dapat diselenggarakan baik melalui jalur formal dan nonformal.

Pendidikan Keagamaan adalah program pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dapat diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Pendidikan keagamaan dapat berbentuk diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

Pendidikan Jarak Jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler. Dapat diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus adalah program bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Program layanan khusus adalah program bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

Sistem Pendidikan Nasional dan Masalah yang Dihadapi
Hal-hal di atas adalah bentuk-bentuk, jalur dan strata pendidikan nasional kita. Adapun kewajiban dan peraturan lainya juga telah diatur oleh pemerintah. Mengenai pengumuman penerimaan siswa ataupun mahasiswa baru, pada tiap-tiap jenjang, pemerintah juga telah menerapkan sistem tahun ajaran. Dalam bidang-bidang yang lain, seperti metode pengajaran, teknik mengajar, lomba-lomba, atau pengumuman yang lain berkembang sesuai dengan metode pembelajaran serta kurikulum dasar yang telah ditetapkan pemerintah. Khusus untuk masalah Ujian Nasional, sampai saat ini, memang penuh dengan pro dan kontra. Ujian nasional oleh sebagian orang dianggap sebagai kegiatan yang kurang arif dalam menentukan penilaian terhadap siswa. Namun disatu sisi, pemerintah juga membutuhkan standar tertentu untuk melakukan pengukuran. Dalam hal ini, masih dibutuhkan kajian lebih lanjut untuk membahas ujian nasional. Munculnya kurikulum KTSP dan masalah ujian nasional, tingginya standar penilaian, serta pembagian prosentase penilaian dari pemerintah dan sekolah secara mandiri, adalah isu yang paling signifikan saat ini, karena memunculkan banyak masalah baik bagi siswa maupun sekolah.

Sekolah merupakan salah satu wahana pendidikan untuk jenjang dasar dan menengah. Sebagai wahana yang menunjang terselenggaranya sistem pendidikan nasional, sumber daya manusia yang ada didalamnya juga sangat diperhitungkan, karena itulah mengapa seorang guru sebagai sumber daya pendidikan profesional juga dituntut untuk mempunyai semangat tinggi dalam mendukung tercapainya keberlangsungan kependidikan kita, sebagaimana yang telah ditetapkan dengan peraturan-peraturan. Beasiswa belajar lanjutan yang diperuntukkan bagi guru berprestasi akan sangat mendukung pengembangan profesionalisme pendidikan. Sehingga kompetensi dasar yang dibutuhkan dan kompetensi yang lain juga dimiliki guru. Guru tidak lagi hanya mengacu pada satu teknik dan metode belajar mengajar, tapi diperluas dengan berbagai kemampuan ajar sesuai dengan konteks dan perkembangan zaman.

Sebagai cerminan dari pancasila dan undang-undang dasar 1945, pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan nasional, melalui beasiswa siswa miskin dalam berbagai kebijakan juga diharapkan dapat  mengakomodasi mereka yang mungkin tidak mampu ikut dan terlibat dalam satuan dan kegiatan pendidikan. Warga negara yang memiliki kemampuan lebih juga sangat membantu dengan menyisihkan sebagian yang dimilikinya untuk memajukan keilmuan yang berjenjang dan bersinambungan, baik dengan membangun sekolah, membuat program kependidikan khusus, kegiatan, kursus, atau lomba-lomba tertentu yang meningkatkan mutu keilmuan masyarakat.

Masyarakat Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang, adalah mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk menikmati penyelenggaraan pendidikan secara nasional. Ketentuan sebagaimana telah diatur oleh pemerintah melalui menteri pendidikan nasional, tentunya harus sejalan dengan UUD 45 dan kebutuhan masyarakat dalam bidang keilmuan. Penyelenggaraan kegiatan bidang pendidikan oleh anggota masyarakat dalam kegiatan belajar-mengajar adalah bentuk sinergi untuk memajukan sistem dan tujuan pendidikan nasional Indonesia, sehingga angka kebutuhan dasar dibidang pendidikan dapat semakin ditekan. Hal itu akan sejalan dengan keinginan pemerintah dan masyarakat pada umumnya untuk menciptakan program-program nasional yang peka terhadap perkembangan.

Ketentuan tentang sistem pendidikan nasional yang berlaku, selalu mengikuti perkembangan dan perubahan aturan yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini pun mengacu pada kebutuhan-kebutuhan tertentu baik dari para analis dan kritikus maupun berasal dari pemerintah. Dalam menunjang pengembangan yang lebih baik, sumberdaya yang ada dalam pemerintahan maupun masyarakat sendiri harus selalu mencari pengembangan dan motivasi dibidang keilmuan secara terus menerus dan berkesinambungan, sehingga tercipta tatanan program pendidikan nasional yang memadai, baik saat ini maupun masa depan.
(Artikel ini sudah dibaca 748 kali)



Rhttp://kafeilmu.com/pendidikan-nasional#ixzz1QZgPz18

http://kafeilmu.com/pendidikan-nasional